PUSINFO KEHUTANAN KALIMANTAN BARAT

SINTANG, ( KOMPAS.com ) - Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dalam waktu dekat ini akan mengecek informasi masuknya aktivitas perusahaan hak pengusahaan hutan ke wilayahnya. Perusahaan HPH itu sebetulnya beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan dengan Sintang.

Selengkapnya...

 

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Selengkapnya dapat dibaca disini

 

 

Menindaklanjuti pasal 16 ayat (3) PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan ditetapkan dengan diterbitkannya Permenhut ini. Dengan terbitnya Permenhut ini terdapat beberapa peraturan perundangan yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun peraturan perundangan tersebut adalah :

1. Kepmenhut No. 399/KPTS-II/1990 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan

2. Kepmenhutbun No. 333/Kpts-II/99 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan

3. Kepmenhut No. 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan

4. Permenhut No. P.50/Menhut-II/2010 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan

Selengkapnya Permenhut 50 Tahun 2011 dapat dibaca disini

 

 

Bahwa dalam rangka mengurangi kemiskinan dan pengangguran di pedesaan akibat menurunnya kualitas ekosistem dan fungsi DAS sebagai sistem penyangga kehidupan, Kementerian Kehutanan memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (PPMPBK);

Pada Tahun 2011 Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 66/Menhut-II/2011 tentang menetapkan Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesan Berbasis Konservasi.

selengkapnya dapat dibaca disini

 

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Pada Tahun 2011 Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 55/Menhut-II/2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN.

selengkapnya dapat dibaca disini

 
JAJAK PENDAPAT
Bagaimana Menurut Anda Web ini?
 
KALENDER
Januari 2011
MSSRKJS
1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031